Penanya, “Di sebagian wilayah di KSA dalam sebagian waktu diadakan pameran untuk produk-produk tertentu yang boleh jadi tidak terdapat di semua daerah. Harga produk tersebut saat pameran sangatlah murah. Ada orang yang pergi ke pameran tersebut tanpa niat pasti untuk berbelanja. ‘Jika ada yang murah, akan kubeli,’ demikian yang dia katakan di dalam hati. Akhirnya dia membeli suatu produk di salah satu stan pada pameran tersebut. Pemilik stan memberikan kepadanya kupon undian yang penarikan hadiahnya akan dilakukan di hari terakhir pameran. Apa hukum hadiah yang didapatkan dari acara ini?”
Ibnu Utsaimin, “Saat ini saya belum paham dengan pertanyaan Anda. Ada sejumlah orang memamerkan barang dagangan?”
Penanya, “Benar, dipamerkan di sebuah pameran.”
Ibnu Utsaimin, “Dengan harga jual yang lebih murah daripada di pasaran pada umumnya?”
Penanya, “Benar, harga produk yang dipamerkan, misalnya: komputer, relatif lebih murah.”
Ibnu Utsaimin, “Lalu, bagaimana?”
Penanya, “Ada orang yang pergi ke acara pameran tersebut dengan tujuan awal belanja atau pun sekadar lihat-lihat”.
Ibnu Utsaimin, “Boleh jadi orang tersebut pada akhirnya berbelanja?”
Penanya, “Benar, boleh jadi dia menemukan barang yang berharga murah, lantas dia membelinya. Pemilik stan produk tersebut akhirnya memberinya kupon undian.”
Ibnu Utsaimin, “Pemilik stan?”
Penanya, “Pemilik stan memberikan –kepada konsumen yang berbelanja– kupon yang berisi angka tertentu. Akan ada penarikan undian di hari terakhir pameran, misalnya untuk mendapatkan hadiah tertentu.”
Ibnu Utsaimin, “Apa yang dimaksud dengan penarikan undian?”
Penanya, “Artinya, panitia penyelenggara undian mengumpulkan kupon-kupon yang ada, lantas dipilihlah dua atau tiga kupon. Dengan hal tersebut, pemilik kupon berhak mendapatkan hadiah berupa mobil, komputer atau pun selainnya.”
Ibnu Utsaimin, “Harga produk yang ditawarkan di pameran tersebut lebih mahal dengan harga di pasaran pada umumnya, sama, ataukah lebih murah?”
Penanya, “Sering kali malah lebih murah.”
Ibnu Utsaimin, “Aku nilai semacam itu tidaklah bermasalah karena konsumen dihadapkan pada dua kemungkinan, untung atau tidak merugi, artinya dia belum tentu mendapatkan hadiah. Dia tidaklah dirugikan jika tidak mendapat hadiah. Meski dia beruntung jika hadiah tersebut ternyata menjadi haknya. Undian semacam ini, hukumnya adalah tidak mengapa.”
Penanya, “Lantas apa hukumnya hadiah tersebut?”
Ibnu Utsaimin, “Hadiah tersebut halal karena konsumen tidaklah dirugikan sedikit pun. Apakah konsumen dirugikan? Konsumen sama sekali tidak dirugikan karena dia membeli produk tersebut dengan harga pasaran atau malah lebih murah daripada harga pasaran.”
Penanya, “Akan tetapi, jika konsumen mengetahui bahwa dia akan mendapatkan kupon undian jika belanja di suatu stan, tidakkah hal ini bermasalah?”
Ibnu Utsaimin, “Tidak ada masalah, yang penting pemilik stan tidak menaikkan harga dan konsumen memiliki produk tersebut karena memang berkepentingan dengan produk tersebut, bukan karena adanya undian. Misalnya, ada penjual yang mengatakan, ‘Siapa saja yang membeli pensil ini dengan harga lima real, berhak mengikuti undian,’ dan pensil tersebut harganya memang hanya lima real. Dalam kondisi semisal ini, jika pembeli mendapatkan hadiah maka dia beruntung. Sebaliknya, jika dia tidak mendapatkan hadiah maka dia tidaklah merugi. Undian semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.”
Diterjemahkan dari Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 180:14.
Artikel www.PengusahaMuslim.com